Link Payor https://thc.tirta.co.id/
Jenis Kartu Tirta ada Kartu Fisik dan E-Card
Catatn Khusus : Untuk Kartu AETNA, transaksi tidak menggunakan link/web sistem Tirta melainkan dengan konfirmasi by call.

Detail Step by Step :
Proses Pengecekan Asuransi dan Pendaftaran Pasien Pada Sistem/Website TIRTA :
- Setelah edukasi, pasien konfirmasi untuk pembayaran menggunakan asuransi Tirta
- PA melakukan verifikasi dengan Kartu Peserta Asuransi dan KTP Pasien, kemudian jika identitas sudah sesuai, PA melakukan pengecekan pada Website TIRTA apakah bisa digunakan/tidak. KTP dan Kartu Asuransi wajib difoto untuk lampiran klaim.
- Pastikan provider cabang sudah didaftarkan oleh tim partnership, sehingga username dan password website sudah tersedia (setiap cabang memiliki username berbeda)
- Masuk ke akun Website TIRTA maka tampilan akan seperti contoh gambar berikut. Input username, password dan Captcha yang diminta :

- Jika sudah berhasil login, maka PA bisa mengecek manfaat serta syarat dan ketentuan pasien tersebut. Setiap pasien memiliki manfaat dan syarat ketentuan berbeda. Berikut adalah tampilan jika sudah berhasil login :

- Keterangan :
- Beranda : Halaman untuk proses pendaftaran, pembayaran dan pembatalan transaksi pasien.
- Laporan Transaksi : Ringkasan untuk seluruh proses yang dilakukan oleh Tim termasuk pendaftaran, pembayaran, pembatalan. Dalam laporan transaksi terdapat nomor trace transaksi yang bisa digunakan pada saat proses pembatalan.
- ICD-X : Kode klasifikasi standar global untuk penyakit, biasanya digunakan dokter untuk menentukan diagnosa.
- Cetak ulang : Fitur ini untuk mencetak ulang pendaftaran (LOA) atau pembayaran (LOC) yang sudah dilakukan.
- Daftar Client : Fitur untuk menampilkan list client Tirta terupdate.
- PA bisa melanjutkan proses registrasi pendaftaran dengan Klik “DAFTAR” seperti contoh berikut ini :

- Jika sudah klik cari, maka PA akan diarahkan ke halaman berikut ini untuk verifikasi data pasien. Lakukan verifikasi identitas pasien, nama perusahaan jika sudah sesuai maka klik “DAFTAR” :

- Setelah klik daftar, maka sistem akan menampilkan benefit dan catatan penting Pasien. Sesuaikan rencana perawatan dengan manfaat yang dimiliki pasien. Jika dipastikan bisa digunakan, untuk mengetahui detail manfaat PA bisa baca “Catatan Penting”. Pastikan PA sudah hafal dan paham terkait klasifikasi dasar asuransi. Berikut adalah contoh Lembar Pendaftaran Awal Pasien :

- PA kemudian mencetak dokumen tersebut. Jika sudah sesuai, informasikan terkait catatan penting kepada pasien termasuk status EXCESS. Jika ada yang perlu dikonfirmasi seperti tindakan yang tidak masuk dalam benefit, tindakan dengan biaya besar, odontectomy/gigi palsu sebaiknya menghubungi call center terlebih dahulu. Sebagai tanda persetujuan pasien, mintakan ttd pasien dan cap FDC.
- Tahap selanjutnya, PA melengkapi formulir rawat jalan pada bagian identitas pasien dan klinik cabang kemudian di ttd oleh pasien . Berikut adalah contoh formulir rawat jalan TIRTA :
- Proses pendaftaran selesai. Pasien menunggu untuk perawatan dengan dokter, dalam tahap ini PA sudah memiliki 3 dokumen kelengkapan klaim yaitu KTP dan Kartu Asuransi Pasien, Lembar Pendaftaran Awal yang sudah di ttd, form rawat jalan yang sudah di ttd pasien dan siap dilengkapi oleh dokter.
Pasien Siap Perawatan dengan Dokter :
- Lembar Pendaftaran Awal dan Formulir rawat jalan diberikan oleh PA kepada CA dan dokter yang akan menangani pasien tsb.
- Pasien melakukan perawatan dengan dokter. Jika dalam tahap ini dokter dan CA membutuhkan konfirmasi dari asuransi terkait tindakan segera hubungi call center dengan menginfokan (Nama, no kartu, tgl lahir, keluhan, tindakan yang akan dilakukan termasuk jika ada pemberian VITAMIN FLORIDASI/STAIN CLEANING, diagnosa, kode gigi, dan estimasi biaya).
Proses Transaksi Penjaminan Akhir Pada Sistem TIRTA dan FAST
- Pasien selesai perawatan dengan dokter, pasien akan menunggu kembali di ruang tunggu untuk proses pembayaran.
- CA mengembalikan formulir yang sudah dilengkapi oleh dokter kepada PA. Dokter akan menginput tagihan pada sistem FAST.
PERHATIAN !
Formulir harus disertakan pada semua klaim/Tagihan
Tiga (3) Unsur yang harus ada:
1. Tanda tangan Pasien
2. Tanda tangan Dokter
3. Diagnosa
Formulir harus disertakan pada semua klaim/Tagihan
Tiga (3) Unsur yang harus ada:
1. Tanda tangan Pasien
2. Tanda tangan Dokter
3. Diagnosa
- Jika pada sistem FAST tagihan sudah completed, PA melakukan konfirmasi kembali kepada pihak asuransi TIRTA menggunakan telfon ke nomor call center dan menginformasikan detail perawatan (Nama, no kartu, tgl lahir, keluhan, tindakan yang sudah dilakukan, diagnosa, kode gigi, dan total biaya). Pihak asuransi akan menginformasikan terkait status penjaminan dan diagnosa yang bisa digunakan untuk proses klaim.
- Setelah konfirmasi dengan pihak asuransi, PA melanjutkan transaksi pada website TIRTA. Hal yang harus dilakukan adalah login kembali ke akun cabang, kemudian pada halaman awal klik BAYAR. Berikut adalah contoh :

- Setelah input nomor kartu dan tanggal lahir, klik “CARI” kemudian PA akan diarahkan ke halaman berikut ini. Pilih jenis layanan untuk perawatan gigi, lalu Klik “LANJUT” :

- Pada proses selanjutnya, diagnosa diinput sesuai dengan yang diacc oleh pihak asuransi. Lalu klik LANJUT . Berikut adalah tampilannya :


- Jika sudah klik LANJUT, PA akan diarahkan ke halaman penjaminan akhir untuk input nominal pembayaran sesuai dengan perawatan yang dilakukan pasien. Jika sudah diproses dan ada EXCESS maka ketentuannya disesuaikan dengan catatan penting pasien apakah dibayarkan ditempat/dijaminkan.
- excess ditagih ditempat : maka untuk jumlah dibayar pasien langsung ditagihkan kepada pasien dan di transaksikan menggunakan QR, CASH, KARTU. Jika ada selisih yang dibayarkan pasien, maka harus disesuaikan saat penginputan di fast terkait nominal metode pembayaran asuransi dan pembayaran pribadinya.
- excess dijaminkan dahulu : untuk selisih maka tidak ditagihkan ke pasien, pada sistem FAST metodepembayaran keseluruhan menggunakan asuransi. Pihak asuransi yang akan menagihkan/menghitung selisihnya.
Status excess :

Setelah proses pembayaran selesai, maka sistem akan menghitung otomatis terkait penjaminan pasien, tunggu hingga sistem menampilkan Lembar Penjaminan Akhir kemudian print. Berikut adalah contoh :

- Lembar Penjaminan/Pengesahan yang sudah diprint dijelaskan kepada pasien dan di ttd pasien sebagai bentuk persetujuan dan cap fdc (lembar ini di print 2x, 1 untuk klaim ke finance, 1 untuk pasien)
- Seluruh rangkaian transaksi di website sudah selesai dan segera selesaikan transaksi pada sitem FAST dengan mengupload dokumen kelengkapan.
- Jika sudah selesai pada FAST, maka print invoice kemudian ttd pasien dan PA, cap FDC. (lembar ini di print 2x, 1 untuk klaim ke finance kwitansi bertuliskan ASLI, 1 untuk pasien bertuliskan COPY)
- Jika seluruh proses diatas sudah selesai, PA menginformasikan pasien sudah boleh pulang.
Dokumen Kelengkapan yang dibutuhkan :
Dokumen kelengkapan untuk di Upload Pada Fast :
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA (Jika pasien anak)
- KTP Wali (Jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Surat rujukan/resep* (WAJIB apabila ada tindakan Premedikasi pada perawatan pasien)
- Hasil rontgen*
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan
- Surat Pengantar Tindakan*
Notes :
- (* : jika ada)
- Seluruh dokumen tersebut dijadikan satu dalam bentuk PDF dan diupload pada fast saat proses pembayaran.
- PA bisa upload di word dahulu dengan rapi, pastikan 1 halaman 1 file agar jelas terlihat, kemudian convert menjadi PDF.
- Save nama file tsb : Asuransi_Nama Lengkap Pasien_Tgl Transkaksi (contoh : TIRTA_Intan Permata Sari_24112025)
Dokumen kelengkapan yang dikirim ke Finance :
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA (Jika pasien anak)
- KTP Wali (Wajib Jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal (LOA)
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan (LOC)
- Surat Pengantar Tindakan*
- Invoice/Kwitansi Lembar Putih “ASLI” FDC yang sudah di ttd pasien
Catatan Penting Asuransi TIRTA
- Peserta wajib menunjukan Kartu Peserta (Kartu Fisik atau E-card)
- Formulir klaim Rawat Jalan harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pasien serta dokter, sebagai kelengkapan berkas penagihan ke TIRTA
- Proses pendaftaran dan pembayaran wajib menggunakan THC
- Pelayanan yang membutuhkan Pre Otorisasi WAJIB Konfirmasi :
Biaya Pengobatan atau Tindakan Medis > Rp. 2.000.000,-
Obat-obatan dengan Diatas 1 Bulan
Swab PCR / Antigen
- Pelayanan yang memerlukan konfirmasi :
Veneer, bleaching
Jika ada tindakan yang dilakukan lebih dari 2 gigi
Gigi Palsu, Implan
Ortodonti (Kawat Gigi/Behel)
- Rawat Gigi yang memerlukan Surat Jaminan :
Gigi kompleks ( wajib ada Panoramic dan atau cetakan gigi)
- Klasifikasi Dasar Asuransi TIRTA :
- Perawatan Dasar yaitu Pembengkakan, Penambalan, Pencabutan, Kuretase Gusi, Perawatan Saraf termasuk biaya konsultasi dokter gigi. Bisa langsung dilakukan dengan input di THC
- Perawatan Pencegahan yaitu pembersihan karang gigi /scalling. Untuk perawatan ini disarankan untuk konfirmasi dikarenakan ada ketentuan batasan kedatangan per tahun
- Perawatan Perbaikan yaitu Cappings, Crown, Bridge Untuk perawatan ini disarankan untuk konfirmasi
- Perawatan Kompleks yaitu mencakup pembedahan jaringan gigi odontektomy, apicoectomy pada geraham dan pencabutan yang memerlukan pembedahan atau sayatan dan ini menggunakan Surat Jaminan
- Nomor Hotline TPA ASO TIRTA :
- Telfon : 021 – 2963 3333/021-80630000
- WA Only : 0811-1372-516