Link payor
Konfirmasi dengan pihak asuransi : Call Center by Telfon (Nomor ada dibagian belakang kartu)
Contoh kartu Garda Medika :

Detail step by step
- Konfirmasi pasien menggunakan asuransi Garda Medika dengan minta kartu Fisik / Ecard asuransi Garda Medika beserta dengan KTP
- Login ke Link Payor (Website Garda Medika) menggunakan User/Email dan password Klinik yang sudah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk beranda (Home) Garda Medika, klik Outpatient (OP)


- Masukan nomor peserta / nomo kartu asuransi pasien di panel Eligibility dan check. Setelah itu pilih perawatan Rawat Gigi

- Setalah itu klik Register untuk mendaftarkan pasien, dan print Form Pendaftaran


Jelaskan kepada pasien mengenai Limit Asuransinya sesuai tagihan dan exces di bayar di tempat setelah itu Stempel dan Tanda Tangan Pasien.
- Jika sudah semua, berikan Form Rawat Gigi yang sudah tersedia di klinik untuk mengisi data beserta (data yang diisi oleh pasien) beserta sudah di tanda tangan oleh dokter dan berikan Stempel Klinik/Dokter.

- Jika sudah semua, instruksikan pasien menunggu di ruang tunggu sampai di panggil oleh perawat (CA) dan melakukan perawatan dengan dentist di dalam Dental.
- Jika pasien sudah melakukan perawatan dengan dentist, infokan kepada pasien untuk menunggu terlebih dahulu agar di konfirmasi ke bagian asuransi.
Terima/ambil form pendaftaran yang sudah di isikan oleh dentist dan Konfirmasi ke Asuransi dengan Telfon jika pasien sudah melakukan perawatan, berikan diagnosa yang sudah di isi oleh dentist di form pendaftaran ke bagian asuransi, setelah itu kita konfirmasi untuk kode diagnosa untuk input pembayaran.
- Jika sudah konfirmasi ke bagian asuransi apakah dapat di jaminkan atau tidak dan sudah mendapatkan kode diagnosa, kita ke bagian discharge, masukan nomor peserta kembali
klik tombol Check.

- Input Diagnosa atau kode diagnosa yang sudah di konfirmasi dari telfon pihak asuransi, masukan nama dokter yang melakuan perawatan dan total biaya perawatan yang sudah di input oleh dentist di “FAST” setelah itu klik tombol Discharge dan Print Form Perawatan

Setelah di print Form Biaya Perawatan, jelaskan kepada pasien apakah full cover asuransi atau ada akses biaya lebih yang di bebankan kepada pasien.
Lalu minta tanda tangan pasien dan stempel klinik
Notes : Perhatikan jumah biaya yang dicover asuransi dan yang dibayar oleh pasien kemudian sesuaikan dengan status excess.
Status excess :
- excess ditagih ditempat : maka untuk jumlah dibayar pasien langsung ditagihkan kepada pasien dan di transaksikan menggunakan QR, CASH, KARTU. Jika ada selisih yang dibayarkan pasien, maka harus disesuaikan saat penginputan di fast terkait nominal metode pembayaran asuransi dan pembayaran pribadinya.
- excess dijaminkan dahulu : untuk selisih maka tidak ditagihkan ke pasien, pada sistem FAST metode pembayaran keseluruhan menggunakan asuransi. Pihak asuransi yang akan menagihkan/menghitung selisihnya.

- Jika sudah semua, lalu buatkan lampiran tagihan klaim untuk di upload di FAST dengan scan Form rawat jalan, Form pendaftaran, Form biaya perawatan (pastikan sudah di tanda tangan semua oleh pasien, dan dokter yang merawat beserta stempel klinik dan SIP dokter jika ada)
- Jika sudah semua dan sudah di transaksikan di FAST maka pasien sudah bisa di persilahkan pulang
Berkas yang harus di Upload ke FAST
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA* (Jika pasien anak)
- KTP Wali* (Jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal (LOA)
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Surat Rujukan & Resep* (Jika ada tindakan Premedikasi)
- Hasil Rontgen*
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan (LOC)
- Surat Pengantar Tindakan*
Notes :
- (* : jika ada)
- Seluruh dokumen tersebut dijadikan satu dalam bentuk PDF dan diupload pada fast saat proses pembayaran.
- PA bisa upload di word dahulu dengan rapi, pastikan 1 halaman 1 file agar jelas terlihat, kemudian convert menjadi PDF.


Berkas yang harus dikirimkan ke SO
- KTP pasien, Kartu Asuransi di Print
- Form Rawat Gigi yang sudah di isi dan di tanda tangan pasien dan dentist
- Form Pendaftaran Garda Medika (yang sudah di print dan tanda tangan pasien)
- Form Biaya Perawatan (yang sudah di print dan tanda tangan pasien)
- Kwitansi Pasien yang sudah di print