Link Payor : https://healthcare.brilife.co.id/provider/
Nomor call center BRILIFE untuk konfirmasi tertera pada kartu pasien.
Perbedaan Perlakuan :
- Khusus Managed Care hanya bisa ditangani oleh dokter umum.
- Katalog Harga Prosedur (Pada FAST khusus untuk asuransi managed care kode perawatan selalu ada kode”GP-MC”)
- Kartu Pasien Managed Care dan Indemnity Berbeda.
Berikut adalah contoh kartu pasien managed care :

Berikut adalah contoh kartu pasien Indemnity :

- Managed care untuk fasilitas tingkat pertama pasien, sehingga jika ada perawatan lebih lanjut diluar jenis perawatan kerjasama, Cabang perlu merujuk dan menerbitkan surat rujukan.
Surat rujukan asli yang diterbitkan dari sistem BRILIFE dan Surat Rujukan dari FDC WAJIB diberikan kepada pasien.
Berikut adalah list perawatan yang sudah disetujui antara FDC dan BRILIFE Managed Care :

Detail step by step :
- Proses Pengecekan Asuransi dan Pendaftaran Pasien Pada Sistem BRILIFE :
- Setelah edukasi, pasien konfirmasi untuk pembayaran menggunakan asuransi Brilife
- PA melakukan verifikasi dengan Kartu Peserta Asuransi dan KTP Pasien, kemudian jika identitas sudah sesuai, PA melakukan pengecekan pada website BRILIFE apakah bisa digunakan/tidak. KTP dan Kartu Asuransi wajib difoto untuk lampiran klaim.
- Pastikan provider cabang sudah didaftarkan oleh tim partnership, sehingga username dan password website sudah tersedia (setiap cabang memiliki username berbeda)
- Masuk ke akun website BRILIFE maka tampilan akan seperti contoh gambar berikut :
- Jika sudah berhasil login, maka tampilan awal beranda adalah sbb, terdapat ringkasan pendaftaran/pengesahan yang sudah diproses tim klinik di hari tsb :
- Jika ingin melakukan transaksi, maka klik Pelayanan, kemudian PA akan diarahkan ke halaman seperti berikut ini :
- Jika nomor kartu sudah sesuai, maka klik “CARI” untuk melihat kartu asuransi pasien bisa digunakan/tidak. Kemudian PA akan diarahkan ke halaman berikut ini :
- Jika informasi yang muncul pada website sesuai dengan kartu pasien, maka klik ”SIMPAN” maka otomatis sistem akan mengeluarkan lembar pendaftaran yang tertera syarat dan ketentuan serta benefit pasien.
- Sesuaikan rencana perawatan dengan manfaat yang dimiliki pasien.
- Jika sudah sesuai, informasikan terkait catatan penting kepada pasien termasuk status EXCESS/berapa persen yang dijaminkan oleh asuransi. Jika ada yang perlu dikonfirmasi seperti tindakan yang tidak masuk dalam benefit, tindakan dengan biaya besar, odontectomy/gigi palsu sebaiknya menghubungi call center terlebih dahulu. Sebagai tanda persetujuan pasien, mintakan ttd pasien dan cap FDC.
- Tahap selanjutnya, PA melengkapi formulir rawat jalan pada bagian identitas pasien dan klinik cabang kemudian di ttd oleh pasien . Berikut adalah contoh formulir rawat jalan BRILIFE :
- Proses pendaftaran selesai. Pasien menunggu untuk perawatan dengan dokter, dalam tahap ini PA sudah memiliki 3 dokumen kelengkapan klaim yaitu KTP dan Kartu Asuransi Pasien, Lembar Pendaftaran Awal yang sudah di ttd, form rawat jalan yang sudah di ttd pasien dan siap dilengkapi oleh dokter.





Jika dipastikan bisa digunakan, untuk mengetahui detail manfaat PA bisa baca “Term&Condition”. Pastikan PA sudah hafal dan paham terkait klasifikasi dasar asuransi.
- Pasien Siap Perawatan dengan Dokter :
- Lembar Pendaftaran Awal dan Formulir rawat jalan diberikan oleh PA kepada CA dan dokter yang akan menangani pasien tsb.
- Pasien melakukan perawatan dengan dokter. Jika dalam tahap ini dokter dan CA membutuhkan konfirmasi dari asuransi terkait tindakan segera hubungi call center dengan menginfokan (Nama, no kartu, tgl lahir, keluhan, tindakan yang akan dilakukan termasuk jika ada pemberian VITAMIN FLORIDASI/STAIN CLEANING, diagnosa, kode gigi, dan estimasi biaya).
- Proses Transaksi Penjaminan Akhir Pada Sistem BRILIFE dan FAST :
- Pasien selesai perawatan dengan dokter, pasien akan menunggu kembali di ruang tunggu untuk proses pembayaran.
- CA mengembalikan formulir yang sudah dilengkapi oleh dokter kepada PA. Dokter akan menginput tagihan pada sistem FAST.
- Pihak asuransi akan menginformasikan terkait status penjaminan dan diagnosa yang bisa digunakan untuk proses klaim (Cek juga apabila ada tindakan perawatan pasien Flouridasi Clinpro/Stain Cleaning wajib untuk dikonfirmasikan kembali ke pihak BRI apakah tindakan tersebut dijamin atau tidak).
- Setelah konfirmasi dengan pihak asuransi, PA melanjutkan transaksi pada website BRILIFE. Hal yang harus dilakukan adalah login kembali ke akun cabang, kemudian pada halaman awal klik PENGESAHAN. Berikut adalah contoh :
- Berikut adalah tampilan saat proses pengesahan, input informasi yang dibutuhkan payor dan sesuaikan nominal. Sesuaikan nominal dengan sistem FAST dan nominal yang disetujui asuransi.
- Tampilan lembar kasir, perhatikan nominal harus sesuai dengan sitem yang ada di FAST dan print terkait penjaminan tsb :
- Jika sudah diproses,dan ada EXCESS maka ketentuannya disesuaikan dengan catatan penting pasien apakah dibayarkan ditempat/dijaminkan.
- excess ditagih ditempat : maka untuk jumlah dibayar pasien langsung ditagihkan kepada pasien dan di transaksikan menggunakan QR, CASH, KARTU. Jika ada selisih yang dibayarkan pasien, maka harus disesuaikan saat penginputan di fast terkait nominal metode pembayaran asuransi dan pembayaran pribadinya.
- excess dijaminkan dahulu : untuk selisih maka tidak ditagihkan ke pasien, pada sistem FAST metodepembayaran keseluruhan menggunakan asuransi. Pihak asuransi yang akan menagihkan/menghitung selisihnya.
- Jika terinfo coverage 80% dari harga perawatan, maka 20% dibayarkan mandiri oleh pasien.
- Lembar Penjaminan/Pengesahan yang sudah diprint dijelaskan kepada pasien dan di ttd pasien sebagai bentuk persetujuan dan cap fdc (lembar ini di print 2x, 1 untuk klaim ke finance, 1 untuk pasien)
- Seluruh rangkaian transaksi di website sudah selesai dan segera selesaikan transaksi pada sitem FAST dengan mengupload dokumen kelengkapan.
- Jika sudah selesai pada FAST, maka print invoice kemudian ttd pasien dan PA, cap FDC. (lembar ini di print 2x, 1 untuk klaim ke finance kwitansi bertuliskan ASLI, 1 untuk pasien bertuliskan COPY)
- Jika seluruh proses diatas sudah selesai, PA menginformasikan pasien sudah boleh pulang.
Jika pada sistem FAST tagihan sudah completed,
PA melakukan konfirmasi kembali kepada pihak asuransi BRILIFE menggunakan telfon ke nomor call center dan menginformasikan detail perawatan
(Nama, no kartu, tgl lahir, keluhan, tindakan yang sudah dilakukan, diagnosa, kode gigi, dan total biaya).


Notes : Untuk peserta MANAGED CARE jika ada rujukan, saat proses pengesahan seperti diatas akan muncul kolom input rujukan dan diskusikan dengan pasien terkait RS Rekanan BRILIFE yang akan dituju pasien. Sehingga nanti jika sudah selesai surat rujukan bisa di print.
Surat rujukan asli yang diterbitkan dari sistem BRILIFE dan Surat Rujukan dari FDC WAJIB diberikan kepada pasien.

Status excess :
Dokumen kelengkapan pada fast :
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA* (Jika pasien anak)
- KTP Wali (Wajib jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Surat rujukan/resep* (WAJIB apabila ada tindakan Premedikasi pada perawatan pasien)
- Hasil rontgen*
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan
- Surat Pengantar Tindakan*
Notes :
- (* : jika ada)
- Seluruh dokumen tersebut dijadikan satu dalam bentuk PDF dan diupload pada fast saat proses pembayaran.
- PA bisa upload di word dahulu dengan rapi, pastikan 1 halaman 1 file agar jelas terlihat, kemudian convert menjadi PDF.
- Save nama file tsb : Asuransi_Nama Lengkap Pasien_Tgl Transkaksi (contoh : BRILIFE_Intan Permata Sari_24112025)
Dokumen kelengkapan yang dikirim ke Finance :
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA* (Jika pasien anak)
- KTP Wali (Wajib Jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal (LOA)
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan (LOC)
- Surat Pengantar Tindakan*
- Invoice Lembar Putih “ASLI” FDC yang sudah di ttd pasien
Proses Pembatalan :
Pembatalan bisa dilakukan selama pasien masih ada di klinik.
Contoh : Pasien tidak jadi perawatan dan hanya cek benefit/kerjasama tidak, salah input nominal.

Notes : Pembatalan by sistem hanya bisa dilakukan JIKA pasien belum dilakukan pengesahan/penjaminan. Jika sudah dilakukan pengesahan/penjaminan dan ingin dibatalkan bisa KONFIRMASI CALL CENTER.
Fitur Cetak Ulang
Pada fitur CETAK ULANG, kita bisa melakukan pencetakan ulang untuk formulir pendaftaran/pengesahan yang sudah dilakukan.
